Setiap penulis pasti mempunyai mimpi untuk menerbitkan tulisannya. Tulisan yang dikemas cantik menjadi sebuah buku yang dapat bermanfaat untuk sesama. Apalagi jika tulisan tersebut dapat diterima oleh penerbit mayor, pasti hal itu sangat menggembirakan.
Sama halnya seperti saya, yang rasanya ingin mempunyai rekam jejak digital yang membanggakan bagi diri sendiri maupun orang disekitar, melalui sebuah karya tulis berbentuk buku. Berharap semua resume yang dikumpulkan disulap menjadi buku yang bermanfaat. Namun kekhawatiran yang sering saya pikirkan adalah tentang kualitas tulisan. Apakah tulisan saya nantinya bisa dinikmati orang lain atau sebaliknya. Sehingga saya belum berani untuk menerbitkan tulisan. Melainkan hanya mendokumentasikan karya melalui blog atau sekedar menyimpan pada file pribadi.
Pelatihan Belajar Menulis bersama Omjay malam ini membahas tentang tema โMenembus Tulisan di Penerbit Mayorโ. Bersama moderator keren Bapak Sucipto Ardi yang akan mendampingi kuliah online Rabu, 10 Februari 2021, dengan narasumber hebat Bapak Edi S. Mulyanta selaku Manajer Operasional Penerbit Andi.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut tentang penerbit Mayor, Pak Edi terlebih dahulu memberi ulasan tentang definisi penerbit menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, sebagai berikut :
- Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan buku.
- Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan buku.
- Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk buku.
- Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/atau bahasa gambar.
- Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
- Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
Sebenarnya dalam istilah penerbit tidak ada penggolongan Mayor dan Minor, yang ada adalah penerbit seperti definisi UU No. 3 Tahun 2017. Akan tetapi dalam perkembangan dunia penerbitan yang berorganisasi di bawah IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia), akhirnya secara alami penerbit berproses secara mandiri memproduksi bukunya. Setiap penerbit anggota IKAPI berhak mengelola terbitannya yang dipantau oleh Perpustakaan Nasional yang mengeluarkan nomor ISBN (International Standard Book Number).
Dalam Pasal 17 Permenneg PAN dan RB No.16 Tahun 2009, disebutkan bahwa penulisan buku menjadi unsur yang penting dalam kenaikan pangkat. Berbagai jenis buku yang sesuai/linier dengan tugas pokok dan fungsi jabatan guru dapat digunakan untuk menambah angka kredit yang dibutuhkan dalam kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Berikut ini adalah Jenjang Jabatan Fungsional Guru menurut Permenneg PAN dan RB No.16 Tahun 2009 :
Berikut ini jenis-jenis buku yang diatur dalam PP No. 75 Tahun 2019 :
Tidak semua buku yang dikirimkan ke penerbit dapat diterbitkan. Karena penerbit masih menghadapi beberapa kendala diantaranya karena keterbatasan modal, strategi pemasaran, dan visi misi. Apalagi pada saat pandemi seperti sekarang ini, dimana outlet toko buku sedang terkena PSBB sehingga proses penjualan dan distribusi buku menjadi terkendala. Seperti halnya Penerbit Andi yang hanya mampu menerbitkan 20-30 persen saja dari naskah yang masuk yang jumlahnya bisa mencapai 200 an perbulan.
Pada saat ini, model pemasaran buku telah bergeser tidak seperti pola pemasaran sebelum pandemi melanda. Penerbit Andi telah mempersiapkan sarana prasarana promosi kekinian, seperti webinar, bincang daring, worshop online, podcast hingga channel youtube untuk membantu memperkuat resonansi gaung pasar buku yang ditulis ke calon pembaca.
Produksi buku juga perlahan-lahan bergeser ke ranah digital, bekerjasama dengan Google Play. Untuk melihat hasil produksi e-book dari penerbit Andi dapat mengunjungi http://bukudigital.my.id atau http://ebukune.my.id.
Ada beberapa strategi yang perlu disiapkan oleh penulis pemula agar mampu menembus penerbit Mayor, diantaranya :
Pertama:
Pelajari buku-buku yang telah diterbitkan masing-masing penerbit dan sesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki. Tawarkan naskah dalam bentuk rencana tulisan atau proposal penerbitan buku.
Kedua:
Kirimkan tulisan ke beberapa penerbit, supaya masing-masing penerbit dapat memahami penawaran tulisan yang dibuat. Jangan hanya terpaku pada satu penerbit.
Ketiga:
Jangan takut jika ditolak atau tidak diterbitkan, setiap penerbit mempunyai pandangan sendiri dalam menerbitkan bukunya.
Demikian penjelasan dari Bapak Edi S. Mulyanta tentang Menembus Tulisan di Penerbit Mayor. Semoga dapat memacu semangat kita untuk terus menulis dan mewujudkan mimpi untuk dapat menembus penerbit Mayor.
Jangan pernah putus asa menawarkan tulisan ke penerbit, karena penerbit juga membutuhkan naskah-naskah yang memberikan warna baru di dunia tulis-menulis, sekaligus mencari keuntungan. Karena dengan keuntungan tersebut, penerbit bisa bertahan di tengah gempuran teknologi yang kian semakin kejam saat ini.
Salam Literasi.
Tetap semangat ya buat kita semua, sampai menerbitkan buku :)
BalasHapusIya Bu Pipit. Bismillah.
HapusTerima kasih atas kunjungannya.๐
Mantul resumenya dan sangat menginspirasi...salam literasi..
BalasHapusTerima kasih Bu Aida.๐
HapusSalam literasi.
Selalu luar biasa dan keren resumenya. Semoga tetap semangat berbagi dan menginspirasi. Good job.
BalasHapusTerima kasih Pak Nana atas kunjungan dan motivasinya.
Hapus